JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang kurir narkoba jenis sabu berhasil diringkus Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin pada Senin 04 Desember 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan RT 17, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, penangkapan bermula pada Rabu 29 November 2023 lalu sekira pukul 15.00 WIB sore, saat Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kelurahan Pamenang.
"Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy. Tepatnya pada Senin lalu dipastikan bahwa target hendak melakukan transaksi, kemudian Tim Macan langsung mengamankan kedua pelaku," ujarnya, Jumat (8/12).
Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial AS (31) warga Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dan VM (19) warga Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Pada saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti narkotika berupa 63 butir diduga pil ekstasi atau inex, 1 buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 27,99 gram, 3 pack plastik bening kosong.
Kemudian, 2 unit handphone android beserta sim cardnya, 2 unit sepeda motor berserta kunci kontaknya, serta uang tunai senilai Rp 550 ribu.